MUSYAWARAH BESAR XVI
IKATAN KERUKUNAN MAHASISWA BATAK
INDONESIA
(
IKMBI ) di TONDANO
TATA
TERTIB
MUSYAWARAH
BESAR IKATAN KERUKUNAN MAHASISWA BATAK INDONESIA
IKMBI
di TONDANO
BAB
I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Istilah
dan singkatan
1.
AD
adalah Anggaran Dasar IKMBI.
2.
ART
adalah Anggaran Rumah Tangga IKMBI.
3.
IKMBI
adalah Ikatan Kerukunan Mahasiswa Batak Indonesia.
4.
IKMBI
berkedudukan di Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa, Kecamatan Tondano
Selatan.
5.
MUBES
adalah musyawarah Besar.
6.
Waktu
dan pelaksanaan penyelenggaraan MUBES IKMBI tanggal 22-24 Mei 2015 sampai selesai.
BAB
II
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal
2
Tugas dan wewenang MUBES IKMBI
adalah :
1. Mengevaluasi
untuk kemudian menetapkan menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban
pengurus IKMBI periode 2014-2015.
2.
Memilih
dan menetapkan Badan Pengurus Organisasi IKMBI periode 2015-2016
3.
Menetapkan
keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
4.
Pembahasan
dan penetapan AD/ART IKMBI.
5.
Pembentukan
dan penetapan komisi siding.
6.
Penetapan
hasil-hasil sidang komisi.
BAB
III
PESERTA DAN PENINJAU MUBES
PESERTA DAN PENINJAU MUBES
Pasal
3
1.
Peserta
MUBES IKMBI adalah seluruh anggota IKMBI.
2.
Peninjau
MUBES IKMBI adalah undangan yang telah ditetapkan oleh panitia.
BAB
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
4
HAK
1.
Setiap
peserta MUBES IKMBI memiliki hak bicara, memilih, dan dipilih
2.
Peninjau
MUBES IKMBI hanya memiliki hak bicara
Pasal 5
KEWAJIBAN
1.
Setiap
peserta wajib mentaati semua peraturan dalam tata tertib
2.
Peninjau
wajib mentaati peraturan yang sudah di tetapkan dalam tata tertib
3.
Setiap
peserta Musyawarah Besar IKMBI memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan
4. Setiap
peserta sidang Musyawarah Besar IKMBI yang akan meninggalkan persidangan harus
meminta izin dari pimpinan sidang Musyawarah Besar IKMBI
5. Setiap
peserta sidang Musyawarah Besar IKMBI wajib mengikuti Musyawarah Besar IKMBI
sampai selesai, kecuali izin.
BAB
V
MEKANISME
PEMILIHANPENGURUS BPO IKMBI PERIODE 2015-2016 YANG BARU
Pasal
6
Memilih BPO IKMBI periode 2015-2016 yang dilaksanakan dengan
tahap-tahap sebagai berikut :
a.
Pencalonan
b.
Penyampaian
kesediaan diri dan uji kriteria
c.
Pemaparan
visi dan misi
d.
Pemilihan
dan pengesahan
BAB
VI
KORUM
DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal
7
1.
Pelaksanaan
MUBES IKMBI Korum dinyatakan sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya ½ +1 dari
anggota IKMBI yang ada
2.
Apabila
poin 1 di atas tidak terpenuhi maka sidang diskors selama 10 menit, setelah itu
sidang dinyatakan sah untuk dilanjutkan.
Pasal
8
1.
Pengambilan
keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
2.
Apabila
musyawarah untuk mencapai mufakat tidak memungkinkan untuk dicapai, maka
keputusan diambil berdasarkan votting.
3.
Pengambilan
keputusan berdasarkan votting dianggap sah apabila :
a. Keputusan diambil dalam sidang yang korum
b. Korum dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta yang hadir\
c. Disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta Musyawarah Besar IKMBI yang hadir
d. Dinyatakan sah oleh pemimpin sidang apabila forum telah menyetujuidiikuti dengan ketukan palu sidang sebanyak 3 kali.
e. Peserta yang keluar, kehadirannya tetap dipertahankan tetapi hak suara dianggap abstain
f. Peserta yang datang pada pagi hari tidak memiliki hak dipilih dan memilih.
a. Keputusan diambil dalam sidang yang korum
b. Korum dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta yang hadir\
c. Disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta Musyawarah Besar IKMBI yang hadir
d. Dinyatakan sah oleh pemimpin sidang apabila forum telah menyetujuidiikuti dengan ketukan palu sidang sebanyak 3 kali.
e. Peserta yang keluar, kehadirannya tetap dipertahankan tetapi hak suara dianggap abstain
f. Peserta yang datang pada pagi hari tidak memiliki hak dipilih dan memilih.
BAB VII
TATA CARA BICARA
Pasal 9
1.
Demi
ketertiban dan kelancaran persidangan, setiap peserta dapat berbicara setelah
dipersilahkan oleh pimpinan sidang
2.
Dalam
berbicara, peserta harus fokus dalam
permasalahan yang sedang dibicarakan
3.
Tidak
mengeluarkan kata-kata kotor dalam persidangan
4.
Apabila
poin 1, 2, dan 3 tidak diindahkan oleh peserta, maka pimpinan sidang berhak
menegur sebanyak 2
kali dan apabila peserta tidak mengindahkan, pimpinan sidang berhak mencabut
hak suara selama 15 menit.
5.
Apabila
poin 4 diatas tidak diindahkan maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan dari
ruangan siding
6.
Sehubungan
dengan pasal 9 poin 5 di atas maka hak yang bersangkutan dicabut
BAB
VIII
PEMILIHAN
PIMPINAN SIDANG TETAP
Pasal
10
1.
Pimpinan
sidang tetap dipilih oleh anggota MUBES IKMBI
2.
Pimpinan
sidang tetap berjumlah 3 orang
3. Untuk
memilih pimpinan sidang tetap peserta mengajukan nama-nama yang akan menjadi
bakal calon pimpinan sidang tetap
4. Setiap
bakal calon dimintai kesediaannya, dan jika bersedia langsung ditetapkan
sebagai pimpinan sidang tetap.
BAB
IX
SIDANG
Pasal
11
1.
Yang
menjadi pimpinan sidang Musayawarah Besar IKMBI sementara adalah orang-orang
yang ditetapkan oleh pelaksanan MUBES IKMBI
2. Presidium
pimpinan sidang Musyawarah Besar IKMBI dipilih oleh peserta sidang Musyawarah
Besar IKMBI
3.
Presidium
pimpinan sidang Musyawarah Besar IKMBI bertugas memimpin dan mengarahkan
Musyawarah Besar IKMBI
BAB
X
PENUTUP
Pasal
12
Hal-hal yang belum diatur dalam
tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang setelah mendengar
usulan serta saran dari peserta MUBES IKMBI