Senin, 25 April 2016

AD/ART





MUSYAWARAH BESAR XVI
IKATAN KERUKUNAN MAHASISWA BATAK INDONESIA
( IKMBI ) di TONDANO



 


TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR IKATAN KERUKUNAN MAHASISWA BATAK INDONESIA
IKMBI di TONDANO
                                                                                               
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Istilah dan singkatan
1.      AD adalah Anggaran Dasar IKMBI.
2.      ART adalah Anggaran Rumah Tangga IKMBI.
3.      IKMBI adalah Ikatan Kerukunan Mahasiswa Batak Indonesia.
4.      IKMBI berkedudukan di Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa, Kecamatan Tondano Selatan.
5.      MUBES adalah musyawarah Besar.
6.      Waktu dan pelaksanaan penyelenggaraan MUBES IKMBI tanggal 22-24 Mei 2015 sampai selesai.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2
Tugas dan wewenang MUBES IKMBI adalah :
1.    Mengevaluasi untuk kemudian menetapkan menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus IKMBI periode 2014-2015.
2.      Memilih dan menetapkan Badan Pengurus Organisasi IKMBI periode 2015-2016
3.      Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
4.      Pembahasan dan penetapan AD/ART IKMBI.
5.      Pembentukan dan penetapan komisi siding.
6.      Penetapan hasil-hasil sidang komisi.

BAB III
PESERTA DAN PENINJAU MUBES

Pasal 3
1.      Peserta MUBES IKMBI adalah seluruh anggota IKMBI.
2.      Peninjau MUBES IKMBI adalah undangan yang telah ditetapkan oleh panitia.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
HAK
1.      Setiap peserta MUBES IKMBI memiliki hak bicara, memilih, dan dipilih
2.      Peninjau MUBES IKMBI hanya memiliki hak bicara

Pasal 5
KEWAJIBAN

1.      Setiap peserta wajib mentaati semua peraturan dalam tata tertib
2.      Peninjau wajib mentaati peraturan yang sudah di tetapkan dalam tata tertib
3.      Setiap peserta Musyawarah Besar IKMBI memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan
4.    Setiap peserta sidang Musyawarah Besar IKMBI yang akan meninggalkan persidangan harus meminta izin dari pimpinan sidang Musyawarah Besar IKMBI
5.   Setiap peserta sidang Musyawarah Besar IKMBI wajib mengikuti Musyawarah Besar IKMBI sampai selesai, kecuali izin.

BAB V
MEKANISME PEMILIHANPENGURUS BPO IKMBI PERIODE 2015-2016 YANG BARU

Pasal 6
       Memilih BPO IKMBI periode 2015-2016 yang dilaksanakan dengan tahap-tahap sebagai berikut :
a.       Pencalonan
b.      Penyampaian kesediaan diri dan uji kriteria
c.       Pemaparan visi dan misi
d.      Pemilihan dan pengesahan
BAB VI
KORUM DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 7
1.      Pelaksanaan MUBES IKMBI Korum dinyatakan sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya ½ +1 dari anggota IKMBI yang ada
2.      Apabila poin 1 di atas tidak terpenuhi maka sidang diskors selama 10 menit, setelah itu sidang dinyatakan sah untuk dilanjutkan.
Pasal 8
1.      Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
2.      Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak memungkinkan untuk dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan votting.
3.      Pengambilan keputusan berdasarkan votting dianggap sah apabila :
      a.       Keputusan diambil dalam sidang yang korum 
      b.      Korum dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta yang hadir\ 
      c.       Disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta Musyawarah Besar IKMBI yang hadir 
     d.      Dinyatakan sah oleh pemimpin sidang apabila forum telah menyetujuidiikuti dengan ketukan palu sidang sebanyak 3 kali. 
     e.       Peserta yang keluar, kehadirannya tetap dipertahankan tetapi hak suara dianggap abstain 
     f.       Peserta yang datang pada pagi hari tidak memiliki hak dipilih dan memilih.

BAB VII
TATA CARA BICARA
Pasal 9

1.      Demi ketertiban dan kelancaran persidangan, setiap peserta dapat berbicara setelah dipersilahkan oleh pimpinan sidang
2.      Dalam berbicara, peserta harus fokus dalam  permasalahan yang sedang dibicarakan
3.      Tidak mengeluarkan kata-kata kotor dalam persidangan
4.      Apabila poin 1, 2, dan 3 tidak diindahkan oleh peserta, maka pimpinan sidang berhak menegur sebanyak 2 kali dan apabila peserta tidak mengindahkan, pimpinan sidang berhak mencabut hak suara selama 15 menit.
5.      Apabila poin 4 diatas tidak diindahkan maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan dari ruangan siding
6.      Sehubungan dengan pasal 9 poin 5 di atas maka hak yang bersangkutan dicabut 

BAB VIII
PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG TETAP

Pasal 10
1.      Pimpinan sidang tetap dipilih oleh anggota MUBES IKMBI
2.      Pimpinan sidang tetap berjumlah 3 orang
3.  Untuk memilih pimpinan sidang tetap peserta mengajukan nama-nama yang akan menjadi bakal calon pimpinan sidang tetap
4.   Setiap bakal calon dimintai kesediaannya, dan jika bersedia langsung ditetapkan sebagai pimpinan sidang tetap.

BAB IX
SIDANG

Pasal 11
1.       Yang menjadi pimpinan sidang Musayawarah Besar IKMBI sementara adalah orang-orang yang ditetapkan oleh pelaksanan MUBES IKMBI
2.    Presidium pimpinan sidang Musyawarah Besar IKMBI dipilih oleh peserta sidang Musyawarah Besar IKMBI
3.       Presidium pimpinan sidang Musyawarah Besar IKMBI bertugas memimpin dan mengarahkan Musyawarah Besar IKMBI

BAB X
PENUTUP
Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang setelah mendengar usulan serta saran dari peserta MUBES IKMBI

Minggu, 29 November 2015

CIKAL BAKAL MUSYAWARAH BESAR

MUSYAWARAH BESAR XIV
IKATAN KERUKUNAN MAHASISWA BATAK INDONESIA
( IKMBI ) di TONDANO

1.      CIKAL BAKAL BERDIRINYA IKMBI
Tahun 1999 ke bawah keberadaan UNIMA masih berada di Manado dengan nama IKIP Manado yang berdampingan dengan UNSRAT. Dengan begitu banyaknya mahasiswa batak yang berdomisili di Manado, maka mereka membuat suatu perkumpulan yang dinamakan dengan HIMABA (Himpunan Mahasiswa Batak). Sekitar akhir tahun 1998 keberadaan IKIP Manado pindah ke Tondano, sehingga keaktifan HIMABA berkurang/mandek. Dengan melihat semakin bertambahnya mahasiswa batak yang ada di Tondano, maka dengan kesepakatan bersama diadakanlah pertemuan-pertemuan kecil sesama mahasiswa batak di Tondano. Pada tanggal 23 Februari 1999 diadakan pertemuan untuk membicarakan keadaaan dan kelanjutan HIMABA, pertemuan ini dihadiri oleh Asterius Ritonga, Elita Nainggolan, Lasmauli Lumbangaol, Pintaria Sitorus, Betty Sihombing, Jhon Manurung. Dan hasil pertemuan tercipta kesepakatan untuk mendirikan sebuah organisasi yang baru dan pada bulan November 1999 terbentuklah sebuah organisasi yang baru dengan nama organisasi HIMASU (Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara) yang menghimpun seluruh Mahasiswa Batak dan Sumatera Utara. Pada saat organisasi terbentuk, Asterius Ritonga terpilih sebagai ketua, Lasmauli Lumbangaol sebagai sekretaris, dengan jumlah 15 orang. Ternyata nama HIMASU tidak efesien, melihat keberadaan Mahasiswa Batak banyak juga berasal dari luar Sumatera Utara, seperti Papua, Jawa, Kalimantan, dan sebagainya.
Kemudian pada bulan April-Mei terjadi konsolidasi dalam organisasi, konsolidasi ini bertujuan untuk membentuk kembali sebuah organisasi yang baru. Tidak lama kemudian kesepakatan pun tercipta, berdirilah sebuah organisasi yang disepakati dan dirumuskan dengan nama IKMBI (Ikatan Kerukunan Mahasiswa Batak Indonesia) dengan makna bahwa semua Mahasiswa Batak yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia dapat bergabung dalam organisasi ini. Adapun makna yang terdapat dalam lambang IKMBI adalah berkumpulnya mahasiswa batak dari berbagai seluruh wilayah indonesia untuk mengenyam pendidikan tinggi yang berlandaskan adat-istiadat yang dimiliki . IKMBI resmi terbentuk pada tanggal 11 Juni 2000, dan yang diangkat sebagai ketua adalah Jhon W. Manurung, Jefri Situmorang sebagai wakil ketua,dan Lasmauli Lumbangaol sebagai sekretaris. Landasan hukum (AD/ART) IKMBI dirumuskan setelah IKMBI terbentuk. Tokoh utama dalam pembentukan organisasi IKMBI adalah Sabar Manurung.


MUSYAWARAH BESAR XIV
IKATAN KERUKUNAN MAHASISWA BATAK INDONESIA
( IKMBI ) di TONDANO

2.      PARA PENDIRI IKMBI
Ø  Bapak R. Hutapea
Ø  Mawardi Simatupang
Ø  Yoseph Siagian
Ø  Pintaria Sitorus
Ø  Sabar Manurung
Ø  Naldo Simangunsong
Ø  Elita Nainggolan
Ø  Betty Sihombing
Ø  Lasmauli Lumbangaol
Ø  Ana Silalahi
Ø  Hendra Rajagukguk
Ø  Mery Marpaung
Ø  Asterius Ritonga
Ø  Anggiat Nadeak
Ø  Jhon Manurung
Ø  Study Dachi
Ø  Dan Mahasiswa Batak Angkatan 1999 kebawah