Senin, 25 April 2016

AD/ART





MUSYAWARAH BESAR XVI
IKATAN KERUKUNAN MAHASISWA BATAK INDONESIA
( IKMBI ) di TONDANO



 


TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR IKATAN KERUKUNAN MAHASISWA BATAK INDONESIA
IKMBI di TONDANO
                                                                                               
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Istilah dan singkatan
1.      AD adalah Anggaran Dasar IKMBI.
2.      ART adalah Anggaran Rumah Tangga IKMBI.
3.      IKMBI adalah Ikatan Kerukunan Mahasiswa Batak Indonesia.
4.      IKMBI berkedudukan di Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa, Kecamatan Tondano Selatan.
5.      MUBES adalah musyawarah Besar.
6.      Waktu dan pelaksanaan penyelenggaraan MUBES IKMBI tanggal 22-24 Mei 2015 sampai selesai.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2
Tugas dan wewenang MUBES IKMBI adalah :
1.    Mengevaluasi untuk kemudian menetapkan menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus IKMBI periode 2014-2015.
2.      Memilih dan menetapkan Badan Pengurus Organisasi IKMBI periode 2015-2016
3.      Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
4.      Pembahasan dan penetapan AD/ART IKMBI.
5.      Pembentukan dan penetapan komisi siding.
6.      Penetapan hasil-hasil sidang komisi.

BAB III
PESERTA DAN PENINJAU MUBES

Pasal 3
1.      Peserta MUBES IKMBI adalah seluruh anggota IKMBI.
2.      Peninjau MUBES IKMBI adalah undangan yang telah ditetapkan oleh panitia.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
HAK
1.      Setiap peserta MUBES IKMBI memiliki hak bicara, memilih, dan dipilih
2.      Peninjau MUBES IKMBI hanya memiliki hak bicara

Pasal 5
KEWAJIBAN

1.      Setiap peserta wajib mentaati semua peraturan dalam tata tertib
2.      Peninjau wajib mentaati peraturan yang sudah di tetapkan dalam tata tertib
3.      Setiap peserta Musyawarah Besar IKMBI memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan
4.    Setiap peserta sidang Musyawarah Besar IKMBI yang akan meninggalkan persidangan harus meminta izin dari pimpinan sidang Musyawarah Besar IKMBI
5.   Setiap peserta sidang Musyawarah Besar IKMBI wajib mengikuti Musyawarah Besar IKMBI sampai selesai, kecuali izin.

BAB V
MEKANISME PEMILIHANPENGURUS BPO IKMBI PERIODE 2015-2016 YANG BARU

Pasal 6
       Memilih BPO IKMBI periode 2015-2016 yang dilaksanakan dengan tahap-tahap sebagai berikut :
a.       Pencalonan
b.      Penyampaian kesediaan diri dan uji kriteria
c.       Pemaparan visi dan misi
d.      Pemilihan dan pengesahan
BAB VI
KORUM DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 7
1.      Pelaksanaan MUBES IKMBI Korum dinyatakan sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya ½ +1 dari anggota IKMBI yang ada
2.      Apabila poin 1 di atas tidak terpenuhi maka sidang diskors selama 10 menit, setelah itu sidang dinyatakan sah untuk dilanjutkan.
Pasal 8
1.      Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
2.      Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak memungkinkan untuk dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan votting.
3.      Pengambilan keputusan berdasarkan votting dianggap sah apabila :
      a.       Keputusan diambil dalam sidang yang korum 
      b.      Korum dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta yang hadir\ 
      c.       Disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta Musyawarah Besar IKMBI yang hadir 
     d.      Dinyatakan sah oleh pemimpin sidang apabila forum telah menyetujuidiikuti dengan ketukan palu sidang sebanyak 3 kali. 
     e.       Peserta yang keluar, kehadirannya tetap dipertahankan tetapi hak suara dianggap abstain 
     f.       Peserta yang datang pada pagi hari tidak memiliki hak dipilih dan memilih.

BAB VII
TATA CARA BICARA
Pasal 9

1.      Demi ketertiban dan kelancaran persidangan, setiap peserta dapat berbicara setelah dipersilahkan oleh pimpinan sidang
2.      Dalam berbicara, peserta harus fokus dalam  permasalahan yang sedang dibicarakan
3.      Tidak mengeluarkan kata-kata kotor dalam persidangan
4.      Apabila poin 1, 2, dan 3 tidak diindahkan oleh peserta, maka pimpinan sidang berhak menegur sebanyak 2 kali dan apabila peserta tidak mengindahkan, pimpinan sidang berhak mencabut hak suara selama 15 menit.
5.      Apabila poin 4 diatas tidak diindahkan maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan dari ruangan siding
6.      Sehubungan dengan pasal 9 poin 5 di atas maka hak yang bersangkutan dicabut 

BAB VIII
PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG TETAP

Pasal 10
1.      Pimpinan sidang tetap dipilih oleh anggota MUBES IKMBI
2.      Pimpinan sidang tetap berjumlah 3 orang
3.  Untuk memilih pimpinan sidang tetap peserta mengajukan nama-nama yang akan menjadi bakal calon pimpinan sidang tetap
4.   Setiap bakal calon dimintai kesediaannya, dan jika bersedia langsung ditetapkan sebagai pimpinan sidang tetap.

BAB IX
SIDANG

Pasal 11
1.       Yang menjadi pimpinan sidang Musayawarah Besar IKMBI sementara adalah orang-orang yang ditetapkan oleh pelaksanan MUBES IKMBI
2.    Presidium pimpinan sidang Musyawarah Besar IKMBI dipilih oleh peserta sidang Musyawarah Besar IKMBI
3.       Presidium pimpinan sidang Musyawarah Besar IKMBI bertugas memimpin dan mengarahkan Musyawarah Besar IKMBI

BAB X
PENUTUP
Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang setelah mendengar usulan serta saran dari peserta MUBES IKMBI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar